Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie terkait Kasus TPPU, Sita Sejumlah Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Senin, 03 Agustus 2026 - 15:20:00 WIB
LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
LPSK masih menelaah menelaah dan asesmen terkait perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dalam kasus TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah dan asesmen terkait perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami masih melakukan penelaahan,” ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Susi menambahkan, saat ini LPSK belum memberikan perlindungan terhadap Ferry. Sampai saat ini, Ferry masih berstatus saksi dalam kasus yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

“Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC (Justice Collaborator),” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keamanannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut