Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:18:00 WIB
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan Ferry sekaligus mendukung kelancaran penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Keputusan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

"Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," ucap Rudi.

Rudi belum menjelaskan lebih jauh mengenai potensi status hukum Ferry ke depan. Namun, dia menegaskan bahwa Ferry masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi sehingga perlindungan menjadi hal yang penting.

"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut