JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat angka permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual tinggi selama 2021. Angka di tahun itu disebut tertinggi sepanjang keberadaan LPSK.
Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).
"Bahkan dalam beberapa jenis kejahatan mengalami peningkatan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan pada 2021, LPSK telah menerima sejumlah pengaduan konsultasi dan permohonan dengan jumlah tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK," ujar Hasto.
Hasto menjelaskan, LPSK mendapatkan sebanyak 3.027 aduan terkait kekerasan seksual anak dan perempuan. Sebanyak 2.182 di antaranya ditindaklanjuti sebagai permohonan perlindungan yang diidentifikasi berasal dari 34 provinsi dengan sebaran di 256 kabupaten dan kota.