LPSK Ungkap Banyak Pelaku TPPO Ogah Bayar Ganti Rugi ke Korban

Jonathan Simanjuntak
Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi (foto: iNews.id)

"Beberapa tahun terakhir ada sekian ribu (pemohon perlindungan kasus TPPO). Tapi kita menyadari masih ada (korban) yang belum melapor, mengajukan permohonan kepada kita," ujar Achmadi.

Sementara Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyebut, salah satu aspek tidak tertibnya pelaku untuk membayar restitusi ialah belum adanya regulasi yang memadai. Termasuk soal penyitaan aset para pelaku demi membayar restitusi.

"Penyitaan aset pelaku belum berjalan maksimal. Kedua belum ada regulasi (aturan hukum) untuk korban TPPO memperoleh restitusi dari dana bantuan korban," ujar Antonius.

Antonius juga mendorong adanya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dia mendorong agar beleid itu juga menyisipkan hak-hak restitusi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kasus Kematian Diplomat Kemlu, LPSK Persilakan Saksi Ajukan Perlindungan

Nasional
4 bulan lalu

Misri Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK

Nasional
4 bulan lalu

LPSK Siap Lindungsi Saksi dan Buka Peluang Justice Collabolator di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Nasional
2 hari lalu

Kemlu Ungkap Rizki Remaja Bandung Bukan Korban TPPO, Ternyata Sukarela Kerja di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal