"Beberapa tahun terakhir ada sekian ribu (pemohon perlindungan kasus TPPO). Tapi kita menyadari masih ada (korban) yang belum melapor, mengajukan permohonan kepada kita," ujar Achmadi.
Sementara Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyebut, salah satu aspek tidak tertibnya pelaku untuk membayar restitusi ialah belum adanya regulasi yang memadai. Termasuk soal penyitaan aset para pelaku demi membayar restitusi.
"Penyitaan aset pelaku belum berjalan maksimal. Kedua belum ada regulasi (aturan hukum) untuk korban TPPO memperoleh restitusi dari dana bantuan korban," ujar Antonius.
Antonius juga mendorong adanya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dia mendorong agar beleid itu juga menyisipkan hak-hak restitusi.