LPSK Ungkap Banyak Pelaku TPPO Ogah Bayar Ganti Rugi ke Korban

Jonathan Simanjuntak
Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap, masih banyak pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ogah membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban. Padahal, restitusi merupakan salah satu hukuman yang dirinci dalam sebuah putusan kasus TPPO.

Berdasarkan data LPSK, biaya restitusi yang seharusnya dibayarkan pelaku mencapai Rp2,5 miliar (Rp2.550.477.682) untuk korban TPPO. Pada tahun itu juga, hanya Rp22 juta (Rp22.463.000) dibayarkan oleh pelaku.

Selanjutnya, pada tahun 2024 angkanya juga tidak membaik. LPSK mencatat biaya restitusi Rp7 miliar (Rp7.377.845.925) seharusnya dibayarkan. Namun, hanya Rp968.055.000 dibayarkan para pelaku TPPO.

"Kalau kita komparasi yang kita hitung sekian, tapi kemauan membayar masih jauh dari apa yang kita nilai," kata Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi dalam diskusi di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

Achmadi menjelaskan, hal ini harus menjadi perhatian. Apalagi permohonan perlindungan korban ke LPSK juga menunjukkan angka yang selalu meningkat. Belum lagi, masih banyak korban yang sebenarnya belum melapor.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kasus Kematian Diplomat Kemlu, LPSK Persilakan Saksi Ajukan Perlindungan

Nasional
4 bulan lalu

Misri Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK

Nasional
4 bulan lalu

LPSK Siap Lindungsi Saksi dan Buka Peluang Justice Collabolator di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Nasional
2 hari lalu

Kemlu Ungkap Rizki Remaja Bandung Bukan Korban TPPO, Ternyata Sukarela Kerja di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal