JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap, masih banyak pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ogah membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban. Padahal, restitusi merupakan salah satu hukuman yang dirinci dalam sebuah putusan kasus TPPO.
Berdasarkan data LPSK, biaya restitusi yang seharusnya dibayarkan pelaku mencapai Rp2,5 miliar (Rp2.550.477.682) untuk korban TPPO. Pada tahun itu juga, hanya Rp22 juta (Rp22.463.000) dibayarkan oleh pelaku.
Selanjutnya, pada tahun 2024 angkanya juga tidak membaik. LPSK mencatat biaya restitusi Rp7 miliar (Rp7.377.845.925) seharusnya dibayarkan. Namun, hanya Rp968.055.000 dibayarkan para pelaku TPPO.
"Kalau kita komparasi yang kita hitung sekian, tapi kemauan membayar masih jauh dari apa yang kita nilai," kata Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi dalam diskusi di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Achmadi menjelaskan, hal ini harus menjadi perhatian. Apalagi permohonan perlindungan korban ke LPSK juga menunjukkan angka yang selalu meningkat. Belum lagi, masih banyak korban yang sebenarnya belum melapor.