JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan kepada penegak hukum untuk menyita aset kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman lain kepada para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, kejahatan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif bukan hanya sekedar TPPO semata, melainkan adanya perampasan kemerdekaan terhadap manusia yang dijadikan budak serta penyiksaan dan menyebabkan orang meninggal.
"Di sisi lain kerangkeng manusia seharusnya dilakukan penyitaan dan diusulkan kepada hakim untuk dikuasai oleh negera dan dibuat sebagai museum perbudakan manusia," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (22/3/2022).
Usulan tersebut, lanjut Edwin, menjadi pertimbangan penting lantaran perbuatan para pelaku sudah mencederai kemanusiaan di Indonesia. Kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi narkoba tersebut nyatanya malah terdapat perbuatan melanggar hukum dengan menyiksa penghuni panti hingga membuat sebagian cacat dan meninggal dunia.
"Pengingat kepada seluruh orang bahwa pernah terjadi perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan kemanusiaan dan perbuatan itu harus dikecam dan tidak boleh terulang," katanya.