Lucky Hakim Minta Maaf Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Tetap Panggil

Riyan Rizki Roshali
Bupati Indramayu Lucky Hakim (dok. Instagram/luckyhakimofficial)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan juga wakilnya harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

Bima mengingatkan, ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Sebelumnya, Bupati Indramayu sekaligus selebritas Lucky Hakim pergi liburan ke Jepang tanpa izin. Kabar itu juga diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Salamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu ya,” tulis Dedi dalam akun TikTok-nya @dedimulyadiofficial.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Wow, Jepang Akan Uji Coba Penambangan Mineral Tanah Jarang 6 Km di Bawah Laut

4 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

4 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

4 hari lalu

Kemendagri Evaluasi Kinerja Ditjen Polpum, Fokus Kejar Target Program dan Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal