Lucky Hakim Minta Maaf Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Tetap Panggil

Riyan Rizki Roshali
Bupati Indramayu Lucky Hakim (dok. Instagram/luckyhakimofficial)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan juga wakilnya harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

Bima mengingatkan, ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Sebelumnya, Bupati Indramayu sekaligus selebritas Lucky Hakim pergi liburan ke Jepang tanpa izin. Kabar itu juga diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Salamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu ya,” tulis Dedi dalam akun TikTok-nya @dedimulyadiofficial.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Purworejo, Truk Solar Tabrak 2 Mobil dan Kios

Buletin
5 jam lalu

Efek Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pemerintah Akan Batasi Game PUBG

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
3 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
3 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal