JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek masih berstatus PPKM Level 3. Status PPKM Level 3 masih berlaku karena tingkat rawat inap rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 di Jabodetabek meningkat.
Selain Jabodetabek, Luhut mengatakan wilayah aglomerasi lainnya yaitu Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya, dan Malang Raya juga berstatus PPKM Level 3.
"Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya, dan Malang Raya saat ini masih berada pada level 3," ujar Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (21/2/2022).
Luhut menjelaskan ada beberapa daerah lainnya di Jawa dan Bali yang juga diberlakukan PPKM Level 3.
"Juga mulai banyak kabupaten/kota masuk ke dalam assesmen level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya," kata Luhut.