Luhut menjelaskan kenaikan dan masih ditetapkannya PPKM Level 3 pada daerah Jabodetabek hingga Solo Raya itu dikarenakan tingkat rawat inap yang meningkat.
"Kenaikan assesmen di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat," kata Luhut.
Nantinya, terkait peraturan PPKM akan dijelaskan lebih detail pada instruksi Mendagri yang akan dibagikan pada hari ini.
"Terrkait detail mengenai aturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri. Akan dikeluarkan sore ini," kata Luhut.