Luhut Pandjaitan Dapat Jabatan Baru Lagi dari Jokowi, Apa Itu?

Faieq Hidayat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. (Foto: Humas Kemenko Marves)


13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; 
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 
17. Menteri Perhubungan; 
18. Menteri Pertanian; 
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 
20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 
22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 
23. Kepala Badan Pusat Statistik. 

f. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sebelumnya Luhut ditunjuk Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). 

Kemudian Luhut ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas. Keputusan ini diteken Jokowi pada 22 Juni 2021, melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Luhut Kenang Perjuangan Hilirisasi Nikel: Dicibir, Ditekan dan Digugat ke WTO

1 bulan lalu

Ini Isi Pembicaraan Prabowo dan Luhut dalam Pertemuan 3 Jam di Hambalang 

1 bulan lalu

Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri ke Hambalang, Ada Apa?

2 bulan lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal