Oleh sebab itu Luhut meminta masyarakat terus melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin agar kondisi darurat yang dimaksud tidak terjadi.
“Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi mendekati threshold level 2. Jadi saya mohon masyarakat Indonesia tolong memperhatikan ini,” tuturnya.