Luhut Usul Definisi Korupsi Diubah dan Soroti Unsur Kerugian Negara, Prabowo Setuju

Binti Mufarida
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi agar mengacu pada standar internasional. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia agar mengacu pada standar internasional. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN yang menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.

Luhut menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, penyesuaian definisi diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia selaras dengan ketentuan internasional.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.

Dia mengatakan, kajian tersebut merujuk pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Luhut secara khusus menyoroti unsur bribery atau penyuapan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ucap Luhut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Kelakar Prabowo ke Luhut: Dulu Mantan Komandan, Kini Saya Komandannya

21 hari lalu

Bansos 2027, Luhut Utus TNI-Polri Data Warga di Daerah Pelosok

22 hari lalu

Luhut Ingin Pensiun dari Pemerintahan di 2029: Semua di Bawah Langit Ada Waktunya

23 hari lalu

Luhut Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen di Masa Prabowo: Bukan Hal Sulit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal