"Ya, tidak ada. Biasa saja Pak, enggak usah marah-marah. Tidak perlu marah-marah," kata Jaksa Wawan.
Lukas mengatakan tidak pernah menerima apa pun dari Rijatono. Jaksa pun mengingatkan agar Lukas memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sebab, Lukas sudah disumpah di pengadilan.
"Ini kan kita mau konfirmasi keterangan saksi-saksi di persidangan, juga keterangan BAP saksi, jadi kita perlu menanyakan kepada saudara, dan saudara kalau sudah menjelaskan, sampaikan yang sebenarnya," ucap Jaksa Wawan.
Sekadar informasi, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Papua. Dengan perincian, suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Uang suap itu disebut berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.