Lukas Enembe Bentak Jaksa KPK di Sidang, Bantah Pernah Terima Fee

Arie Dwi Satrio
Lukas Enembe membentak jaksa KPK di persidangan, dia membantah pernah menerima fee dari Rijatono Lakka. (Foto: Antara)

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD

Nasional
9 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
20 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
21 hari lalu

Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal