Lukas Enembe Didakwa Terima Rp45,8 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua

Ariedwi Satrio
JPU pada KPK mendakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua hingga Rp45,8 miliar. (Foto: MPI)

Dalam perkara ini, Rijatono Lakka telah divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Dia juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Suap tersebut bertujuan agar proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Papua digarap oleh perusahaan Rijatono. 

Sementara Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe (LE). Gerius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas. Sedangkan Mikael Kambuaya dan Piton Enumbi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
1 hari lalu

BMKG Ungkap Jawa hingga Papua bakal Diguyur Hujan Deras Pemicu Banjir-Longsor

Nasional
4 hari lalu

Soroti Ibu-Bayi Meninggal Setelah Ditolak 4 RS, Sri Gusni: Evaluasi Sistem Layanan Maternal!

Nasional
9 hari lalu

Ibu Hamil Meninggal usai Ditolak 4 RS, DPR Segera Evaluasi Penanganan Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal