Lukas Enembe Didakwa Terima Rp45,8 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua

Ariedwi Satrio
JPU pada KPK mendakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua hingga Rp45,8 miliar. (Foto: MPI)

Dalam perkara ini, Rijatono Lakka telah divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Dia juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Suap tersebut bertujuan agar proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Papua digarap oleh perusahaan Rijatono. 

Sementara Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe (LE). Gerius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas. Sedangkan Mikael Kambuaya dan Piton Enumbi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
10 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Bisnis
11 hari lalu

Hadir di Timika, MNC Sekuritas Perkuat Literasi dan Inklusi Pasar Modal hingga ke Indonesia Timur

Nasional
15 hari lalu

Menag Datangi KPK, Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal