Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal, Pengacara Pastikan Tidak Benar

Nur Khabibi
Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe. (Foto: Antara)

Diketahui, Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe telah menjalani sidang putusan terkait kasus suap dan gratifikasi. Dalam amar putusannya, Hakim memvonis Lukas dengan hukuman delapan tahun kurungan badan.

Kemudian, Lukas juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. Selanjutnya, Lukas diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pascaputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota PJR Polda Metro Jaya Meninggal saat Tolong Kendaraan Mogok di Tol JORR

57 tahun lalu

Tragis! Putra Mantan Miss World Venezuela Ditemukan Meninggal usai 9 Hari Tertimbun Reruntuhan Gempa

57 tahun lalu

Miss World Berduka, Putra Miss Venezuela 1993 Meninggal Dunia akibat Gempa Bumi

57 tahun lalu

Dikabarkan Meninggal Dunia, Mpok Atiek: Doain Biar Panjang Umur dan Banyak Rezeki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal