Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal, Pengacara Pastikan Tidak Benar

Nur Khabibi
Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe. (Foto: Antara)

Diketahui, Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe telah menjalani sidang putusan terkait kasus suap dan gratifikasi. Dalam amar putusannya, Hakim memvonis Lukas dengan hukuman delapan tahun kurungan badan.

Kemudian, Lukas juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. Selanjutnya, Lukas diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pascaputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Sutrimo Sempat Kirim Foto Ayam Goreng dan Rumah Febrie Adriansyah Sebelum Ditemukan Tewas

11 jam lalu

Update Korban Gempa Besar M7,7 di NTT: 71 Orang Meninggal 

5 hari lalu

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh usai Gempa Besar M7,7 Guncang NTT

5 hari lalu

Gempa Besar M7,7 Guncang Nagekeo NTT, 2 Orang Meninggal Dunia di Sikka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal