Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal, Pengacara Pastikan Tidak Benar

Nur Khabibi
Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe. (Foto: Antara)

Kemudian, Lukas juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. Selanjutnya, Lukas diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pascaputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Kemenkes Konfirmasi Dokter Andito Mohammad Wibisono Meninggal Dunia akibat Campak

Seleb
19 jam lalu

Almarhum Vidi Aldiano Ulang Tahun Hari Ini, Sherina Munaf: Miss You Best Friend

Nasional
21 jam lalu

Sosok Juwono Sudarsono, Menteri Pertahanan Pertama dari Kalangan Sipil

Nasional
1 hari lalu

Sebelum Wafat, Mantan Menhan Juwono Sudarsono 4 Tahun Berjuang Lawan Stroke

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal