JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Lukas mengalami kondisi kesehatan yang menurun atau ngedrop sejak pagi ini.
"Mulai (ngedrop) dari pagi," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dihubungi wartawan, Selasa (26/12/2023).
Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya.
“Betul (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Budi belum menjelaskan penyebab dari meninggalnya Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi di Papua.
Diketahui, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Saat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.