JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023). Meninggalnya Lukas Enembe mengakhiri proses hukum yang menjeratnya atas kasus suap dan gratifikasi.
Namun, KPK masih bisa melakukan upaya hukum terkait pengembalian kerugian negara. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata.
"Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," ujarnya.
Johanis mengatakan proses perdata merupakan upaya selanjutnya yang akan ditempuh oleh KPK.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Johanis.