Lukas Enembe Meninggal, Pengembalian Kerugian Negara Akan Lewat Proses Perdata

Nur Khabibi
Lukas Enembe meninggal dunia maka proses hukum pidananya berhenti(foto: Antara)

Selanjutnya, KPK akan menyerahkan seluruh berkas perkara Enembe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, ketua tim penasihat Lukas Enembe, OC Kaligis mengungkapkan kondisi kliennya mengalami pembengkakan di tubuhnya pada tiga hari sebelum dinyatakan meninggal.

"Sebelum meninggal, tiga hari yang lewat sudah bengkak semua, sudah nggak berfungsi dia punya ginjal," ujar Kaligis.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kesehatan Lukas Enembe dipantau dokter bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia.

"KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura," kata Ali.

Perlu diketahui, Lukas merupakan terdakwa perkara suap, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Selama menjalani persidangan, penahanan Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 menit lalu

Tragis! Aktris Tuli Bintang Godzilla Kaylee Hottle Tewas dalam Kecelakaan Mobil

39 menit lalu

Kabar Duka, Bintang Godzilla Vs Kong Kaylee Hottle Meninggal Dunia di Usia 18 Tahun

2 hari lalu

Tangis Sarwendah Pecah Kenang Satu Tahun Kematian Ayah Tercinta, Mengharukan

2 hari lalu

Mentan soal Heboh Isu Tanah Papua Dijual Rp100.000 per Hektare: Fitnah yang Sangat Kejam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal