Lukas Enembe Menolak Kontrol Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Ngotot Berobat ke Singapura

Ariedwi Satrio
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menolak kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. (Foto Antara).

"Kecuali nanti ada keadaan lain yang memang dari pendapat dokter KPK ataupun dokter independen dari PB IDI dan sebagainya berpendapat harus berobat tidak di dalam negeri. Ya kami akan pertimbangkan, tetapi sejauh ini kan hari ini pun bisa dibawa pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK," urai Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
28 menit lalu

Breaking News: KPK OTT di Bolmut, Tangkap Bupati Sirajudin Lasena

4 jam lalu

KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan

4 jam lalu

4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK

5 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal