Lukas Enembe Merasa Dizalimi, Minta Dibebaskan

Riyan Rizki Roshali
Lukas Enembe (foto: Antara)

"Saya mohon agar majelis hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Lukas.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor, Dukung Program Prioritas Presiden

6 hari lalu

BGN Siapkan Skema Distribusi MBG di Daerah Rawan Konflik, Gandeng TNI-Polri

6 hari lalu

Anggota DPRD Partai Perindo Kawal APBD Jayapura, Dorong Perda Lindungi Produk Lokal

7 hari lalu

Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Mahrus Diduga Suap Rp1,5 Miliar demi Dapat Hibah Rp83,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal