Lukas Enembe Merasa Dizalimi, Minta Dibebaskan

Riyan Rizki Roshali
Lukas Enembe (foto: Antara)

"Saya mohon agar majelis hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Lukas.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Internasional
12 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Kembali Didakwa Terima Suap, dari Uang Rp4,3 Miliar hingga Perhiasan

Nasional
22 hari lalu

KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD

Nasional
25 hari lalu

Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal