Lukas Enembe Segera Disidang, KPK: Penelusuran Aset Hasil TPPU Tak Berhenti

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) segera disidang atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di daerahnya. Lukas diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya masih terus menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Saat ini, tim penyidik masih menelusuri aset hasil pencucian uang Lukas Enembe.

"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan. Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/6/2023).

Sebelumnya, KPK telah menyita terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil pencucian uang Lukas Enembe. Aset tersebut di antaranya berupa tanah, emas, hotel, apartemen, hingga rumah mewah.

Dalam perkaranya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi

10 jam lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

14 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

15 jam lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal