Lukas Enembe Tak Bakal Hadiri Sidang Vonis Hari Ini, Alasannya Masih Dirawat dan Lemas

Nur Khabibi
Lukas Enembe (foto: Antara)

Lukas sebelumnya dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. 

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan, Rabu (13/9/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Presiden Prabowo ke Siswa SD Korban Ditabrak Mobil MBG: Cepat Sembuh Ya

Megapolitan
2 bulan lalu

Mobil MBG Penabrak Kerumunan Siswa SD di Jakut Ditowing, Rem Dipastikan Berfungsi

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Nasional
3 bulan lalu

Respons Prabowo soal Kasus Bullying di Sekolah: Harus Kita Atasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal