Lukas Enembe Tak Bakal Hadiri Sidang Vonis Hari Ini, Alasannya Masih Dirawat dan Lemas

Nur Khabibi
Lukas Enembe (foto: Antara)

Lukas sebelumnya dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. 

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan, Rabu (13/9/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

RSCM Ungkap Mata Kanan Aktivis KontraS Andrie Yunus Mulai Membaik usai Disiram Air Keras

Nasional
8 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
11 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
16 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal