JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Selasa (27/8/2024). Kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan surat keberatan terkait hasil Muktamar PKB yang menetapkan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketua Umum PKB.
"Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk menyampaikan bahwa posisi kami ini adalah konflik internal partai," ujar Lukman di Kantor Kemenkumham.
Lukman Edy menyatakan ada beberapa alasan mendasar yang membuatnya meminta Kemenkumham untuk menunda hasil keputusan Muktamar PKB di Bali. Salah satu alasan utamanya adalah bahwa Muktamar tersebut dianggap bertentangan dengan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB pada 23 Juli 2024.
"Muktamar di Bali cacat hukum karena diselenggarakan secara manipulatif tanpa adanya pembahasan dan pembentukan komisi-komisi," ujar Lukman.
Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa pemilihan ketua umum dalam Muktamar Bali dilakukan berdasarkan instruksi tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat yang sesuai dengan ketentuan partai.