JAKARTA, iNews.id - Komjen Pol Arief Sulistyanto lulus sidang terbuka promosi doktor pada 1 September 2022. Kini dia menyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH).
Komjen Arief berhasil menyelesaikan masa studi program Doktor Hukum dengan predikat Summa Cum Laude melalui disertasinya yang berjudul “Disharmoni Hukum Dalam Regulasi Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Di Indonesia”. Kerja keras Komjen Arief telah mengantarkannya meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.0.
Dalam sidang terbuka, Arief menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan oleh para promotor dan oponen ahli yang terdiri atas Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji, selaku promotor, Ketua Program Studi (Prodi) Assoc. Prof Henry Soelistyo Budi, selaku Ko-Promotor, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Marcus Priyo Gunarto.
Lalu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Otto Hasibuan, Dosen FH UGM Prof Paripurna, Dekan FH UPH Dr. Velliana Tanaya, dan Dosen sekaligus Pengamat Hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Irawan selaku para Oponen Ahli.
Atas capaian tersebut, Rektor UPH Jonathan L. Parapak selaku Ketua Sidang berharap agar Komjen Arief dapat menjadi berkat dalam pengabdiannya bagi Indonesia.
“Yang Terhormat Arief Sulistyanto, berhasil mencapai gelar tertinggi dalam pendidikan yaitu gelar Doktor dengan nilai sempurna (IPK 4.0). Dengan ini saya mengamanahkan kepada promotor Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, secara resmi mengesahkan Saudara Doktor Arief Sulistyanto dengan cara yang distingtif. UPH berharap dengan capaian ini, Komjen Pol Arief akan menjadi sumbangsih dan berkat dalam mengabdi bagi bangsa Indonesia," ungkap Rektor UPH, Rabu (14/9/2022).
Melalui sidang terbuka ini Komjen Arief menekankan bahwa seorang penyidik harus memenuhi aspek integritas, kapasitas profesionalitas, dan moralitas; yang dilengkapi dengan standar hukum, standar struktur, serta standar kultur hukum.
“Hukum yang ada itu tidak sempurna, karena hukum yang sempurna hanya bersumber dari hukum Tuhan. Maka dari itu dibutuhkan figur penegak hukum yang berintegritas dalam menjunjung keadilan, memiliki nilai profesionalitas, dan moralitas, agar pelaksanaan prosedur penyidikan dapat dilakukan dengan benar. Para penegak hukum seperti ini diharapkan dapat menyempurnakan hukum yang belum sempurna,” jelas Arief.