Dalam disertasinya, Arief melakukan penelitian dengan metode RIA ex-ante (metode riset hukum untuk menganalisa dampak positif dan negatif dari Undang-Undang (UU) secara sistematis dan komprehensif). Dengan metode tersebut, Komjen Arief berhasil menemukan permasalahan yang ada sekaligus memberikan masukan.
Masukan pertama, pemerintah perlu merevisi UU TPPU guna memperkuat jaminan kepastian hukum. Kedua, merevisi keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.07.03 Tahun 1984 dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 untuk memperjelas proses penyidikan TPPU.
Ketiga, menyusun program pelatihan untuk menyamakan persepsi terkait kapasitas personil penyidik Polri dan penyidik tindak pidana serta mengurangi sikap ego sektoral. Keempat, pelaksanaan pengawasan penyidikan TPPU di internal institusi POLRI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kelima, menyusun policy paper penanganan TPPU yang efektif dan efisien sebagai bahan bagi Kapolri agar dapat mengusulkan langkah-langkah reformasi penyidikan TPPU kepada Presiden melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Arief berharap temuan dan masukannya ini dapat berguna dalam penerapan tata laksana penyidikan di ranah TPPU yang semakin baik dan menjunjung tinggi keadilan.
Merespons disertasi dan prestasi Komjen Arief, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menyatakan bahwa temuan Arief sangat bermanfaat bagi pihak-pihak pengambil keputusan (stakeholder) dalam menerapkan kebijakan tindak pidana pencucian uang yang efektif dan efisien.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses atas kelulusan Komjen Arief pada sidang terbuka promosi doktor bidang hukum di UPH. Saat prosesi sidang terbuka promosi doktor tadi kita melihat bahwa kajian beliau sangat bermanfaat bagi instansi penyidik. Baik dari segi substantif, struktur, dan kultur hukum. Harapannya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” kata Gatot.