MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres?

Ari Sandita Murti
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Prinsip etika itu adalah fondasi dari hukum (moral principle is the foundation of law). Kalau sudah dinyatakan suketnya ini batal, ya mundur dong," kata Denny.

Denny juga menilai putusan tersebut berpotensi menjadi rujukan dalam gugatan lain terkait Pemilu 2024 yang masih berjalan di peradilan tata usaha negara (PTUN). Dia berharap lembaga peradilan lain mempertimbangkan putusan MA tersebut secara konsisten sesuai kewenangannya.

Dalam gugatannya, Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen. Dia mengajukan tiga tuntutan utama, yakni meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan tidak sah, memerintahkan pencabutan dokumen dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.

Subhan Palal mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi mengenai amar putusan kasasi dari MA. Meski pertimbangan hukum lengkap atau ratio decidendi belum diunggah secara menyeluruh di situs resmi MA, dia menyatakan amar pokok putusan telah mengabulkan seluruh gugatannya.

"Yang digugat itu petitumnya tiga. Dikabulkan, menyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai. Iya, kan itu dikabulkan seluruhnya. Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang," ujar Subhan Palal kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

Breaking News: MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

5 jam lalu

Gibran Siap Buka-Bukaan di Sidang Ijazah PTUN: Tapi Penggugatnya Malah Cabut Gugatan

8 jam lalu

Denny Indrayana Sambangi PKS, Desak Parpol Mulai Proses Pemakzulan Gibran

9 jam lalu

Dorong Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Ngaku Sudah Komunikasi dengan PDIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal