MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Riyan Rizki Roshali
Laga Derby Jawa Timur yang dimenangkan Persebaya Surabaya dengan skor 3-2 atas Arema FC berakhir ricuh di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (Foto: Avirista Midaada).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Keduanya yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Atas hal itu, Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara, sementara Wahyu Setyo divonis 2,5 tahun penjara di tingkat kasasi.

“Kabul,” demikian amar putusan dilansir dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8/2023).

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” demikian amar putusan singkat MA.

Adapun putusan itu diketok pada Rabu 23 Agustus 2023 malam dengan Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
38 menit lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Nasional
6 hari lalu

Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Eksekusi Dilaksanakan Secepatnya

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sudah Diperiksa?

Nasional
7 hari lalu

Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal