MA Bebaskan Lucas di Tingkat PK, KPK: Lukai Keadilan Masyarakat

Raka Dwi Novianto
Pengacara Lucas (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan. Putusan bernomor register 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4/2021) kemarin.

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan MA. Menurut KPK, dikabulkannya PK Lucas sudah melukai rasa keadilan masyarakat.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK, tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021). 

KPK, kata Ali, belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Sebab lembaga antikorupsi itu belum menerima putusan lengkapnya. 

"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," kata Ali. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
24 jam lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Megapolitan
2 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Megapolitan
4 hari lalu

Remaja Baduy Dibacok Begal di Jakarta, Uang Rp3 Juta dan 10 Botol Madu Dirampas

Nasional
5 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal