MA Bebaskan Lucas di Tingkat PK, KPK: Lukai Keadilan Masyarakat

Raka Dwi Novianto
Pengacara Lucas (Foto: Okezone)

Ali menyebut, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa,  terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," ujar Ali.

Diketahui, pada 20 Maret 2019, Lucas divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. 

Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, MA mengurangi vonis advokat Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Lucas pun mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Megapolitan
24 jam lalu

Jangan Lupa! Ada Lebaran Betawi di Lapangan Banteng Pekan Depan

Nasional
5 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
7 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal