MA Bebaskan Lucas di Tingkat PK, KPK: Lukai Keadilan Masyarakat

Raka Dwi Novianto
Pengacara Lucas (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan. Putusan bernomor register 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4/2021) kemarin.

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan MA. Menurut KPK, dikabulkannya PK Lucas sudah melukai rasa keadilan masyarakat.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK, tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021). 

KPK, kata Ali, belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Sebab lembaga antikorupsi itu belum menerima putusan lengkapnya. 

"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," kata Ali. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

57 tahun lalu

Berbuntut Panjang! 3 Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Pemilik Percetakan ke Polisi

57 tahun lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

57 tahun lalu

Terkuak! 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal