JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membebaskan oknum TNI Pratu Riyan Antoni Putra, pelaku penembakan secara membabi buta di Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Penembakan yang terjadi pada Maret 2022 lalu itu membuat satu anggota Brimob Bharaka Fery Andriana tewas.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan kuasa hukum Pratu Riyan karena menilai terdakwa mengalami gangguan jiwa.
"Kabul kasasi terdakwa. Batal judex facti. Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan oditur militer. Terdakwa tidak dapat dipidana karena sakit jiwa sesuai Pasal 44 KUHP. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tulis MA dalam putusannya, dikutip Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, anggota Pos 8 Liang SSK II Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY, Kesatuan Kodim 1502/Masohi bernama Pratu Riyan Antoni Putra mengamuk dan melakukan serangkaian penembakan, Rabu 16 Maret 2022 lalu.