MA Bebaskan Pratu Riyan Oknum TNI yang Nembak Membabi Buta di Maluku karena Sakit Jiwa

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Agung (foto: MPI)

Penembakan yang dilakukan Pratu Riyan mengakibatkan personel Satbrimob Yon B, Bharaka Fery Andriana gugur. Korban menderita luka tembak di dada kiri bagian bawah.

Selain itu, anggota Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY bernama Prada Raju juga mengalami luka karena tembakan.

Setelah ditangkap, Pratu Riyan pun diadili di Pengadilan Negeri Ambon. PN Ambon menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Riyan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Atraksi Merpati Putih hingga Drone Kamikaze Ditampilkan di Hadapan Prabowo dan Raja Yordania

Nasional
2 hari lalu

Momen Prabowo dan Raja Abdullah II Saksikan Demonstrasi TNI–Angkatan Bersenjata Yordania

Nasional
2 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
3 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal