MA Bebaskan Pratu Riyan Oknum TNI yang Nembak Membabi Buta di Maluku karena Sakit Jiwa

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Agung (foto: MPI)

Penembakan yang dilakukan Pratu Riyan mengakibatkan personel Satbrimob Yon B, Bharaka Fery Andriana gugur. Korban menderita luka tembak di dada kiri bagian bawah.

Selain itu, anggota Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY bernama Prada Raju juga mengalami luka karena tembakan.

Setelah ditangkap, Pratu Riyan pun diadili di Pengadilan Negeri Ambon. PN Ambon menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Riyan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Serda Ahmad Meninggal Tak Wajar, TNI AU Klaim Bukan Dianiaya tapi Pembinaan Berlebihan

1 hari lalu

Serda Ahmad Meninggal Diduga Dianiaya Senior, TNI AU Tahan Pelaku

3 hari lalu

Breaking News: Gempa Terkini M6,2 Guncang Maluku Barat Daya Malam Ini

3 hari lalu

1.653 Sekolah Tak Lagi Dapat MBG, BGN Alihkan Sasaran ke Maluku dan Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal