MA Bebaskan Pratu Riyan Oknum TNI yang Nembak Membabi Buta di Maluku karena Sakit Jiwa

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Agung (foto: MPI)

Penembakan yang dilakukan Pratu Riyan mengakibatkan personel Satbrimob Yon B, Bharaka Fery Andriana gugur. Korban menderita luka tembak di dada kiri bagian bawah.

Selain itu, anggota Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY bernama Prada Raju juga mengalami luka karena tembakan.

Setelah ditangkap, Pratu Riyan pun diadili di Pengadilan Negeri Ambon. PN Ambon menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Riyan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kepala Bappisus Buka Suara soal Heboh TNI Siaga 1 gegara Konflik Timur Tengah 

Nasional
2 hari lalu

Mutasi TNI, Pangdam Jaya Dipimpin Jenderal Bintang 3

Nasional
2 hari lalu

TNI Diperintahkan Siaga 1, Puan Minta Panglima Jelaskan ke DPR

Buletin
4 hari lalu

Panglima TNI Terbitkan 7 Instruksi Strategis Terkait Status Siaga 1 Prajurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal