MA: Calon Kepala Daerah Tak Harus Usia 30 Tahun saat Daftar Pilkada

Giffar Rivana
Mahkamah Agung akan calon kepada daerah tak harus berusia 30 tahun saat mendaftar pilkada. (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur. 

"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang permohonan dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Adapun putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Menurut MA Pasal 4 PKPU sebelumnya warga negara Indonesia yang maju gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun. Namun pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting

Nasional
20 hari lalu

Partai Buruh Tegas Tolak Pilkada lewat DPRD, Dinilai hanya Untungkan Bandar Politik

Nasional
21 hari lalu

PDIP Usul Pilkada Langsung dengan e-Voting, PKB: Belum Siap Diterapkan

Nasional
22 hari lalu

DPR Ungkap Money Politics di Pilkades juga Parah, Kandidat Rogoh Kocek Rp16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal