MA Perintahkan KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah

Giffar Rivana
Mahkamah Agung akan meminta KPU mencabut batas usia kepala daerah (Foto: MNC).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU diminta untuk merevisi aturan itu.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

"Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Sebagai informasi, batas usia minimal cagub dan cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya kepala daerah minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Prabowo Segera Kumpulkan Kepala Daerah usai Tahun Baru, Ada Apa?

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Ingatkan Pejabat Tak Mampu Kerja akan Dicopot: Tanpa Pandang Bulu!

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Larang Kepala Daerah Pakai Dana Otsus untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri!

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Beri Arahan ke Kepala Daerah se-Papua di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal