JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) tidak bisa menutup mata bahwa praktik suap di lingkungan peradilan atau pengadilan masih terjadi. Meski aturan tegas sudah diberlakukan, kode etik ditegakkan, masih ada saja aparatur yang nekad menodai korps dan profesinya.
Kasus terbaru terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Demi uang Rp30 juta, hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti di PN Tangerang Tuti Atika akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga menerima suap dari dua pengacara, Agus Wiratno dan HM Saipudin, terkait pengurusan perkara perdata yang sedang disidangkan di PN Tangerang. Kini, keduanya terancam sanksi pemberhentian sementara.
Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengaku akan menyampaikan surat keterangan pemberhentian sementara kepada Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika kepada pihak KPK. "Ini kami ada suratnya, akan disampaikan bahwa SK Pemberhentian Sementara-nya sudah ada," kata Sunarto yang turut hadir dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Dia menyesalkan kasus seperti ini kembali terjadi di lingkungan MA yang saat ini sedang memperbaiki sistem di MA. "MA sudah berusaha memperbaiki sistem dan setiap sistem yang diciptakan ada kelemahan-kelemahan dan perubahan di MA sudah sangat signifikan dengan pelanggaran-pelanggaran. Tapi masih ada aparatur yang keluar dari komitmen sehingga menodai profesinya, dan secara sistemik ini ternyata dilakukan oleh majelis sendiri," ujarnya.
Sunarto menganggap aparat yang terlibat dalam kasus suap ini merupakan aparat yang masih belum bisa menerima perubahan yang dilakukan MA. Padahal MA sudah berusaha agar tidak ada lagi aparatur yang melakukan pelanggaran hukum, mulai dari pelayanan satu pintu (PTSP) hingga aduan melalui pesan singkat.