MA: Hakim Wahyu dan Panitera Tuti Atika Diberhentikan Sementara

Richard Andika Sasamu
Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). (Foto: SIndonews/ Yorri Farli)

"Maka dengan sangat menyesal kita harus mengambil tindakan tegas, yang tidak bisa dibina harus dibinasakan prinsipnya," ucap Sunarto.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, sudah banyak regulasi yang dikeluarkan MA untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Menurutnya, MA kini sedang melakukan reformasi peradilan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Banyak regulasi diambil MA untuk mencegah perbuatan menyimpang, antara lain Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016," kata Suhadi.

Berdasarkan Maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017, Suhadi menyatakan tidak ada toleransi bagi hakim yang melakukan pelanggaran hukum.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
11 jam lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

2 hari lalu

Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Kena OTT Capai Rp21 Miliar, Punya Motor Harley Davidson

4 hari lalu

Sering Tangkap Bupati saat OTT, KPK Klaim Tak Sengaja Menarget

5 hari lalu

Uang Rp2,7 Miliar Disita KPK dari OTT Bupati Pemalang Diamankan dari 5 Lokasi, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal