"Maka dengan sangat menyesal kita harus mengambil tindakan tegas, yang tidak bisa dibina harus dibinasakan prinsipnya," ucap Sunarto.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, sudah banyak regulasi yang dikeluarkan MA untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Menurutnya, MA kini sedang melakukan reformasi peradilan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Banyak regulasi diambil MA untuk mencegah perbuatan menyimpang, antara lain Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016," kata Suhadi.
Berdasarkan Maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017, Suhadi menyatakan tidak ada toleransi bagi hakim yang melakukan pelanggaran hukum.