Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
Diketahui, Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10). Adapun tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Ketiganya juga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).