MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Batalkan Vonis Bebas

Riyan Rizki Roshali
Mahkamah Agung (MA) menghukum Gregorius Ronald Tannur 5 tahun penjara. (Foto istimewa).

Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. 

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Diketahui, Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10). Adapun tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Ketiganya juga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
8 jam lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Buletin
22 jam lalu

Iran Hantam Tel Aviv dengan Rudal, Ledakan Besar Guncang Pusat Kota Israel

Buletin
2 hari lalu

Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal