MA Kabulkan PK Anas Urbaningrum, Masa Tahanan Berkurang 6 Tahun

Sabir Laluhu
Arie Dwi Satrio
Anas Urbaningrum (Foto: Okezone)

Tiga, menyatakan Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, dan menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan TPPU yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua.

"Empat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Andi mengutip bagian amar putusan PK Anas.

Lima, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Anas selesai menjalani masa pidana pokok. Enam, menetapkan lamanya Anas berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Tujuh, menetapkan Anas tetap berada dalam tahanan. Delapan, menghukum pula Anas untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57.592.330.580 dan USD5.261.070. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang.

"Dan dalam hal terdakwa (Anas Urbaningrum) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
9 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
13 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
15 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal