MA Kabulkan PK Anas Urbaningrum, Masa Tahanan Berkurang 6 Tahun

Sabir Laluhu
Arie Dwi Satrio
Anas Urbaningrum (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum. Anas diberi pemangkasan 6 tahun penjara, dan hukumannya hanya 8 tahun dari vonis 14 tahun.

Anas terlibat perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Majelis hakim agung PK yang menangani dan mengadili PK Anas terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi dua anggota majelis yakni Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim adhoc Tipikor).

Majelis hakim PK memutuskan dan mengadili delapan hal. Satu, menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagaimana dalam dakwaan primair dan menyatakan Anas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga. Dua, membebaskan Anas dari dakwaan ketiga tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

12 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

12 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

16 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal