Selain menyoroti aksi penyiraman, MA turut menanggapi tuduhan mengenai dugaan adanya hakim yang menerima uang Rp1 miliar dalam perkara tersebut. Heru mengatakan, Badan Pengawasan (Bawas) MA akan meminta klarifikasi kepada hakim yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, dugaan penerimaan suap tidak dapat langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan dan klarifikasi. Masyarakat yang tidak puas terhadap penanganan perkara juga diimbau menyalurkan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Heru menegaskan, MA menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik transaksional dalam penanganan perkara atau korupsi peradilan (judicial corruption). Hakim maupun aparatur pengadilan yang terbukti melanggar kode etik atau hukum akan dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan: dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga menaruh perhatian terhadap insiden penyiraman air mineral yang menimpa Retno Lastiani. KY menilai tindakan tersebut sebagai perilaku tidak pantas yang mencederai martabat peradilan atau misbehaving in court.
Peristiwa itu terjadi di PN Pati pada Jumat (9/10/2026), saat Botok mendampingi warga dalam audiensi dengan pihak pengadilan.