"Jadi, sama dengan rekan-rekan penegak hukum yang lain, kejaksaan, kepolisian itu kalau dimasuk di KPK diberhentikan sementara dan setelah selesai dikembalikan ke organisasinya dan diaktifkan kembali," katanya.
Sebagaimana diketahui Nawawi dan Albertina telah menyelesaikan jabatan mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya menyelesaikan jabatannya pada Jumat (20/12/2024) silam.