JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menilai penolakan terhadap Peninjauan Kembali (PK) atas nama Baiq Nuril hanya terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bukan terkait kasus lain, yaitu korban pelecehan seksual seperti yang disebutkan oleh pemohon.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual harus dimulai penyidikannya oleh kepolisian. Kemudian penuntutan oleh kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Terhadap tindak pidana yang lain atau terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak lain terhadap saudari Baiq Nuril adalah perkara tersendiri dan harus diproses tersendiri pula," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Dia menyampaikan, mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan MA atau hakim hanya mengadili perkara berdasarkan pasal dan undang-undang yang didakwakan saja. Sedangkan hal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tidak boleh diadili oleh hakim.
Pada kesempatan itu dia juga merespons berita yang viral di media dan menjadi perhatian masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual dialami Baiq Nuril. Menurutnya, Baiq Nuril telah melaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai korban.