MA: Penolakan PK Baiq Nuril Hanya terkait Kasus ITE, Bukan Pelecehan Seksual

Aditya Pratama
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

"Selanjutnya perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik (kepolisian) apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Putusan MA tersebut menguatkan vonis di tingkat kasasi yang menghukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus tersebut berawal setelah beredarnya rekaman telepon mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram, Muslim dengan Baiq Nuril. Dalam rekaman tersebut Muslim diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dengan menceritakan seputar seksual kepada Baiq Nuril pada saat itu merupakan staf honorer di SMA tersebut.

Muslim kemudian tidak terima rekaman itu beredar dan melaporkan Baiq Nuril ke polisi pada 2015. Sementara Baiq Nuril diberhentikan dari pekerjaannya akibat kasus tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Tags:
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

MA: Jokowi Perlu Dengar Pendapat DPR sebelum Putuskan Amnesti Baiq Nuril

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal