MA Perberat Vonis Mantan Wali Kota Batu Jadi 5,5 Tahun

Antara
Mantan Wali Kota Malang, Eddy Rumpoko. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, menjadi menjadi 5,5 tahun penjara. Padahal sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonisnya dengan hukuman tiga tahun penjara.

Eddy dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Hakim kasasi MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian petikan putusan kasasi terhadap Eddy Rumpoko di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada tanggal 29 Januari 2019 oleh Hakim Agung Surya Jaya, Mohamad Askin, dan Leopold Luhut Hutagalung.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal