MA Perintahkan 3 Menteri Cabut SKB Seragam Sekolah

Raka Dwi Novianto
Mahkamah Agung. (Foto: dok. Sindonews).

Selain itu, kata Andi, pihaknya memerintahkan kepada Panitera MA mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara.

"Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
5 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
7 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Kaji Potong Gaji Menteri hingga Anggota DPR, Ini Reaksi Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal