Selain itu, kata Andi, pihaknya memerintahkan kepada Panitera MA mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara.
"Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)," katanya.