MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara

Rizky Agustian
MA mengurangi hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menjadi 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara. Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).

Adapun MA menurunkan lima hakim dalam mengadili perkara ini. Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis, dibantu oleh Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana selaku hakim anggota.

Sidang digelar secara tertutup yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB.

Para terdakwa tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
28 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
28 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal