Breaking News, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Danandaya Arya Putra
Ferdy Sambo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman Sambo diubah menjadi seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Sobandi mengatakan sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
19 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
19 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
23 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal