MA soal Eksekusi Buni Yani: Otomatis Pidana Kalau Tak Dinyatakan Bebas

Irfan Ma'ruf
Djibril Muhammad
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani. (Foto: DOK)

JAKARTA, iNews.id - Buni Yani menilai langkah eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok hari ini telah melampaui kewenangannya. Hal itu terkait putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah tidak mengatakan secara jelas dalam amar putusan kasasi Buni Yani ada perintah penahanan atau tidak. Namun, dia hanya menjelaskan secara umum.

"Secara umum, kalau tidak dinyatakan bebas atau lepas, berarti masuk (penjara). Jadi otomatis. Apalagi perkaranya pidana," katanya saat berbincang dengan iNews.id, di Jakarta, Jumat (1/12/2019).

Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari), menurut dia, tidak akan mungkin melakukan eksekusi tanpa dasar hukum. "Kan enggak mungkin tanpa perintah. Setelah mendapatkan (salinan) putusan, jaksa bisa langsung melakukan eksekusi sesuai dengan perintahnya," ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyebutkan, langkah eksekusi Buni Yani tergantung kehadirannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. "Iya, kalau dia (Buni Yani) datang," katanya.

Mengenai kemungkinan Buni Yani tidak datang, Mukri enggan menanggapi lebih lanjut. "Iya lihat nanti lah," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dia juga mengaku belum dapat memastikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan jaksa. "Kita lihat nanti selanjutnya, oke," kata Mukri. 

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
3 hari lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Nasional
25 hari lalu

Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Nasional
2 bulan lalu

Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Megapolitan
3 bulan lalu

Heboh Jaksa Berpistol Ngamuk di Pondok Aren Tangsel, Kejagung Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news