MA soal Eksekusi Buni Yani: Otomatis Pidana Kalau Tak Dinyatakan Bebas

Irfan Ma'ruf
Djibril Muhammad
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani. (Foto: DOK)

JAKARTA, iNews.id - Buni Yani menilai langkah eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok hari ini telah melampaui kewenangannya. Hal itu terkait putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah tidak mengatakan secara jelas dalam amar putusan kasasi Buni Yani ada perintah penahanan atau tidak. Namun, dia hanya menjelaskan secara umum.

"Secara umum, kalau tidak dinyatakan bebas atau lepas, berarti masuk (penjara). Jadi otomatis. Apalagi perkaranya pidana," katanya saat berbincang dengan iNews.id, di Jakarta, Jumat (1/12/2019).

Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari), menurut dia, tidak akan mungkin melakukan eksekusi tanpa dasar hukum. "Kan enggak mungkin tanpa perintah. Setelah mendapatkan (salinan) putusan, jaksa bisa langsung melakukan eksekusi sesuai dengan perintahnya," ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyebutkan, langkah eksekusi Buni Yani tergantung kehadirannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. "Iya, kalau dia (Buni Yani) datang," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

57 tahun lalu

Intel Kejagung Periksa Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal