Terima Salinan Putusan MA, Buni Yani: Saya Masuk Penjara 1 Februari

Antara
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani. (Foto: DOK)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani segera menjalani masa tahanan terkait kasus yang menjeratnya. Buni Yani mengaku akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat (1/2/2019).

“Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat di acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani, di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Menurut dia, langkah kejaksaan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA). Buni Yani mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA.

“(Kasus saya) sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak,” ujar dia.

Buni Yani mengaku belum mengetahui akan dieksekusi ke lapas mana, tetapi dirinya menilai eksekusi tersebut merupakan pelampauan wewenang dari kejaksaan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Terjerat Suap, Zarof Ricar Minta Maaf kepada MA dan Masyarakat

Nasional
5 bulan lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Terima Rp5 Miliar tapi Bantah Pengaruhi Hakim

Nasional
7 bulan lalu

Terungkap, Kasus Suap Perkara CPO Ternyata Terbongkar dari Barbuk Zarof Ricar

Nasional
7 bulan lalu

Hakim dan Panitera MA yang jadi Tersangka Suap Ekspor CPO Diberhentikan Sementara!

Nasional
9 bulan lalu

Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum Itu Gagal, Tak Berguna bagi Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal